Sabtu, 10 Agustus 2019

ANALISIS PERATURAN DAERAH BERMASALAH TERKAIT DENGAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI KABUPATEN KLATEN



ANALISIS PERATURAN DAERAH BERMASALAH TERKAIT DENGAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI KABUPATEN KLATEN
Disusun oleh:
Winda Indah Wardani
8111417261

Dosen Pengampu:
Eko Mukminto, S.H, M.H


Fakultas Hukum
Unversitas Negeri Semarang
2018/2019
Indonesia ialah negara hukum. Segala sesuatu diatur dalam peraturan perundang-undang demi menciptakan kepastian hukum. Dan kepastian hukum berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang ras, golongan, agama, maupun suku. Begitu pula hak yang sama dimata hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.serta yang tidak kalah penting, Manusia sebagai insan dan sumberdaya pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Upaya pembangunan ini ditujukan guna kepentingan seluruh penduduk tanpa membedakan jenis kelamin tertentu.
Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perjuangan dalam mencapai kesetaraan dan keadilan yang telah dilakukan sejak dahulu, ternyata belum dapat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan untuk dapat sejajar dengan kaum laki-laki. Adanya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan,seharusnya dapat memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah mulai dari pencegahan terjadi tindak kekerasan hingga penanganan korban tindak kekerasan. Dalam implementasinya Pemerintah Daerah bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah lain dan masyarakat.
          Namun kondisi yang terjadi pada saat ini terdapat kecenderungan pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah secara berlebihan tanpa melihat dan disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat. Hal ini mengakibatkan jumlah peraturan daerah menjadi semakin banyak (hyper regulations). Gejala hyper regulations ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas sebagian besar peraturan daerah yang ditunjukkan antara lain melalui ketidaksesuaian antara pilihan jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang diaturnya, tumpang tindih, inkonsisten, pertentangan dan multitafsir antar peraturan perundang-undangan baik yang sejenis/setingkat maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Gejala over regulation yang ditunjukkan melalui pembentukan.

Pemenuhan hak konstitusional dan perlindungan hak asasi perempuan terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perempuan sangat berperan dalam menciptakan kelangsungan generasi yang berkualitas sehingga memerlukan rasa aman dan kepastian hukum dalam perlindungan. Perlindungan perempuan sudah ada sejak diratifikasinya konvensi mengenai Penhapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Kemudian dituangkan dalam undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang hak aasi manusia. Dan lebih khusus diatur dalam undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut Peraturan Menteri Pemberayaan Perempuan dan Anak No. 6 tahun 2015,
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif dan, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya.   
Tujuan daripada sistem pemberdayaan perempuan ialah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak, dan kualitas keluarga, memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak termasuk perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya. Dalam rangka menyelenggarakan tujuan tersebut dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya-upaya tersebut diaksanakan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa/kelurahan dengan membentuk Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sehingga Peraturan aerah sangat diperlukan dalam pelaksanaanpemberdaaan dan perlindungan perepuan sampai tingkat desa. Di kabuatenlaten hal tersebu sudah diaturdalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten no 17 tahun 2018 entang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Secara materi pemberdayan perempuandalam perda tersebut meberikan jaminan pemenuhan hak perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi,jaminan social, dan bidang poltik serta pemerintahan.
Pokok problematika dalam perda disini ialah tidak ada tindak lanjut aturan pelaksana dari perda. Padahal isinya mengamanatkan untuk ketentuan lebih lajut diatur dalam peraturan bupati (perbup). Contoh pada pasal 6 angka (2) Perda Kabupaten Klaten no 17 tahun 2018 bahwa pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja perempuan wajib memberikan kesehatan,keselamatan terhadap perempuan. Selanjutnya di angka (3) sarana jaminan kesehatan berupa pemberian ruang ASI, menyediakan pelayanan kesehatan ditempat kerja, dan memberikan cuti tiga bulan bagi perempuan yang telah melahirkan. Ketentuan dalam pasal (2) apabila dilanggar dikenai sanksi administatif yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. Namun, sampai pertengahan tahun 2019 peraturan bupati belum ada. Sehingga perda seperti ini tidak operasional.
Terlebih lagi Perda tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Pembedayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak. Muatan perda hanya berisi pemberdayaan perempuan di beberapa bidang dan perlindungan perempuan secara umum tetapi tidak menjelaskan upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative. Sehingga sebenarnya secara isi tidak lebih rinci dari Permenppo. Hal tersebut membuat perda ini menjadi tidak efektif.
Seharusnya perda menjadi tindak lanjut dari peraturan diatasnya yang mencangkup kearifan local daerah masing-masing untuk kemudian berisi program yang lebih inovatif untuk memberayakan perempuan terutama sampai tingkat desa. Diperlukan evaluasi dan monitoring perda kabupaten oleh provinsi dalam menjaga keharmonisan peraturan daerah.Sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan,efisien, efektif, dan tepat sasaran. Dan pemberdayaan untuk meningkatkan kualitas perempuan serta perlindungan perempuan dapat terwujud.

Daftar Pusaka
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Hak Aasi Manusia.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Pemberayaan Perempuan Dan Anak No. 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 17 Tahun 2018 Entang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan

Capek Skripsi Part 2

  Capek Skripsi Part 2 “ketika ada energi lakukan sekarang, sekecil apapun langkahmu, mulai dari sekarang jangan menunda”   bu Ratih (dose...