Selasa, 30 November 2021

Capek Skripsi Part 2

 

Capek Skripsi Part 2


“ketika ada energi lakukan sekarang, sekecil apapun langkahmu, mulai dari sekarang jangan menunda” 
bu Ratih (dosen ITS)

Quotes ini baru aku tahu setelah melalui satu tahun perjalanan mental yang melelahkan untuk menemukan arti kebahagiaan diriku sendiri. Perjalanan batin ini dimulai dengan skripsi. tugas akhir yang ketika mengawalinya membuatku merasa aku bukan apa-apa. Ekspektasiku ketinggian, pengen bikin karya luar biasa, pengen yang bener-bener dari usaha ku, pengen jadi karya terakhir sebelum lulus, dll. Mulanya aku berada pada titik aku sudah ketinggalan dari teman-temanku, mereka sudah bikin SK, udah mulai bimbingan, sedangkan aku masih mengurus organisasi sampai akhir tahun 2020. Pikiranku ngga fokus, terlebih dengan topik perbandingan yang aku sama sekali ngga bisa bahasa inggris. Masih bingung siapa yang mau jadi pembimbingku. >_<

            Aku mau membandingkan Indonesia dengan New Zealand, karena New Zealand adalah negara terdamai dan aman di dunia. Tetapi ngga ada garis hubungan yang bisa ku pahami, sama-sama beda sistem hukum, beda bentuk institusi, NZ mirip model Amerika sedangkan Indonesia mirip dengan Korea Selatan. Mulailah dari november sampai desember ku mencari negara yang memiliki kemiripan dengan Indonesia. Dari Belanda, Jerman, Rusia, Eropa Timur, Jepang, Malaysia, Singapura, Belgia, pencarianku berakhir di Thailand. Ini proses yang panjang ada perasaan seru karena aku seperti menjelajahi berbagai konstitusi di dunia, belajar jati diri negara melalui undang-undang dasarnya yang mau nda mau harus melihat profil negara tersebut. Di sisi lain sering overthinking dengan apakah aku mampu, apakah ini cuma keinginan sesaat untuk buat karya wow, atau menyalahkan diri sendiri yang ngga paham-paham sama alur topikku.

            Sampai akhir tahun, aku mengikuti webinar yang salah satu pembicaranya_ku lupa siapa_ berkata bahwa kunci skripsi ada di pengendalian dan adaptasi diri. Factor terhambatnya skripsi lebih didominasi karena factor diluar skripsi, beliau mencontohkan dengan orang yang sensitive dengan suara music yang keras di kos, sehingga kurang focus atau ada masalah keluarga,dll. Hal yang belum ku sadari bahwa mungkin saja itu bisa terjadi padauk, yang ku kira masalah yang mungkin hanya lah materiku yang cukup rumit dan perlu usaha lebih untuk mengerjakannya. Sampai awal januari 2021 saat banyak orang membuat resolusi untuk tahun 2021, aku tak melakukannya. Aku sibuk memikirkan apa yang harus ku lakukan, mulai darimana, dan bagaimana mencapainya. Ya ujung-unjung nya itu doang, pusing. Haha

            Aku bersyukur ketika aku mentok ngga tau harus bikin apa dan mulai darimana. Dosen pembimbingku menghubungi dan ngasih arahan. Dan aku mulai menelusuri skripsi kating yang menggunakan metode perbandingan. Singkat cerita selama 3 minggu aku selesai sampai bab 3 di pertengahan februari. Setelah acc SK dan proses isi sitedi ku mendaftar toefl, sambal belajar tiap hari liat youtube dan belajar mandiri dari ebook. 17 maret nilai toeflku keluar dan alhamdulillah lolos nilai minimal. Disusul 17 april selesai kompre, setelah itu hiatus. Banyak factor yang membuatku lama mengerjakan, terkait kesehatan mental, hubungan antar individu, materi yang terasa berat, dan ekpektasi yang aku pengen. Berikut pelajaran dari masa hiatus yang bisa ku ambil:

Tidak Percaya Diri

            Perasaan minder, insecure, ngga percaya sama kemampuan diri sendiri menghambat diriku untuk maju. Ini sangat menyiksa diriku dengan pikiran, “kok aku ngerjainnya lama?” “kok aku dulu ambil topik ini sih” “kok aku ngga bisa bikin kalimat paraphrase”. Padahal disisi lain aku seneng belajarnya, memang bacaku yang lama bisa sampe 3 jam itu baru satu bab, belum mencari inti kalimat, belum paham maksud tulisan.

Nyari Semangat dan Mood

            Saat lagi sedih banget dan nangis-nangis, aku meluangkan waktu biar hatiku tertata. Kadang keblabasan dengan perkataan “ya udah besok aja” “nunggu mood dulu ah” “tidur dulu bentar” “baca webtoon dulu” “liat youtube cari motivasi”. Aku sering bolak balik dari Klaten ke Semarang, cuma selang seminggu hanya buat nyari tempat ternyaman buat fokus. Tapi ngga bisa focus. Bukan tempatnya tapi diriku, ada yang keliru. Perasaan terus nyari semangat dan api motivasi ternyata ngga ada, dan perasaan ngga tenang, ngerasa bersalah udah buang-buang waktu, ngga ngapa-ngapain itu semakin besar. Rasa bersalah itu semakin besar ketika semakin jauh dari tanggungjawab yang harus diselesaikan. Yang bikin makin sebel dengan diri sendiri adalah “kamu tahu harus kemana, kamu tahu harus ngapain, tapi kenapa ngga balik-balik?”

depan ruang dosen


Skripsi itu Berat!

            Skripsi adalah tugas akhir yang ngga ada deadline dan pengen ngelakuin yang terbaik. Sedangkan ini pertama kalinya aku bener-bener nulis ilmiah yang beneran bacain semuanya, sampe cara ngutip juga aku ngga bikin asal-asalan. Kaget, iyapp banget malahan karna sebelumnya bikin makalah atau paper ngga seketat itu buat aturan penulisannya. Adaptasi cara nulis, cara ngutip, adaptasi otak biar biasa mikirin negara, adaptasi baca dua bahasa inggris sama indo, nyari bahan dari Thailand yang lhaadalah ternyata susah, hikss. Ini kerasa BERAT. Paradigma skripsi yang ideal dan kemampuanku yang cupu, jadinya jomplang, mikir lagi, gimana caranya, berat, sampe tiap buka laptop aja susah, baca ngga mudeng-mudeng, leherku udah tegang, kepalaku berat, liat skripsiku bikin mual. Ini benaran.

            Dengar, saat kita ngga bahagia melakukan suatu kebaikan yang diperintahkan Allah. Pasti ada yang salah dengan cara kita memahami maksud Allah. Perintah Allah sesungguhnya akan selalu membawa diri dan hati kita pada ketenangan, itu sebabnya Alquran selain sebagai al-huda juga sebagai obat. Bagiku sekarang mungkin mudah mengaji, sholat dhuha, tetapi yang sulit itu jihad melawan hawa nafsu_ malas dalam diri kita. Bisa jadi jerih payah proses menuntut ilmu itu ibadah yang lebih besar dari ibadah wajib yang dilakukan. Ingat, sebuah hadist yang bilang barang siapa menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan jalannya ke surga. Karena belajar itu mahal, mahal waktunya, mahal tenaga, mahal pikiran. Aku ngerasa lebih tenang ketika, niat belajar mengerjakan diluruskan untuk beribadah. Buat melaksanakan perintahnya Allah, biar Allah yang menilai, tugasku hanya mengerjakan.

            Okeee, sampai sini dulu karna aku lupa mau cerita apa aja, yang jelas setelah pencarianku, jawabanya ada di kalimat paling atas. Aku bersyukur menemukan hal yang menjawab “kenapa aku tidak serajin dulu?” “kenapa aku ngga selesai-selesai” “kenapa aku ngga semangat”. Minimal aku menemukan hal apa yang ingin aku cari, ingin ku perjuangkan, biar apa? Aku malu sama Allah, udah dikasih banyak hal. Cuma disuruh jadi orang baik doang, kasih manfaat ke orang, ya biar jadi orang yang manfaat. Semoga teman yang sedang atau pernah mengalami fase ini juga menyadari bahwa sebesar apapun itu masalah mu. Allah sudah menciptakan jawaban dan kemudahan bersamaan dengan masalah itu, tinggal ayo berusaha jadi hamba Allah yang baik. Semangat buat kita!

Jumat, 12 November 2021

Selamat Hari Ayah!

 

Selamat Hari Ayah! Bapakku

 

        Sebenarnya, sudah sejak lama aku pengen menulis tentang Bapak. I’am a lucky girl, aku diberkati dengan mempunyai Bapak yang pekerja keras bangett, sangat penyayang meski ngga tau cara mengungkapkan dengan perkataan. Tetapi aku yakin dan bisa merasakannya sampai sekarang. Mungkin ini yang menjadi pesan tersirat dari puisi nya Gus Mus mengenai Sidik Jari. Bapak ndak pergi, sidik jarinya masih disini dan ada dimana-mana.



Sewaktu SMA ada program literasi di sekolah. Dulu, aku ngga tau ternyata buku dengan kertas burem dan cover tipis yang gampang lepas isinya itu buku bajakan. Karena harganya murah dan aku suka baca buku, bayangkan 30 rb per buku dan novel-novel yang aku suka ada semua. Ini menggiurkan dan susah ditolak. Belakang aku baru mengetahui kalau buku bajakan sangat merugikan negara dan tidak menghargai penulis. Makanya sekarang ngga pernah beli bajakan, hehe. Mungkin sekitas tahun 2015/2016 aku pengen buku dan dibelikan Bapak di daerah Pancoran buku yang 100 rb dapat 3 tentu yang paling aku suka salah Laskar Pelangi punya Andrea Hirata. Aku ndak akan bahas buku itu sekarang, justru yang mengejutkan ada buku dari Kirana Kejora. Penulis itu asing bagiku, tapi judulnya membuatku ingin segera membacanya. AYAH MENYAYANGI TANPA AKHIR. Dan buku ini kenang-kenangan terakhir yang sangat indah dari Bapak, mungkin ini juga mewakili perasaannya.

 

Uang Baru

Pelajaran yang berharga dari Bapak meski ngga pernah bilang adalah soal keuangan (baca: aku masih boros sampe sekarang sih). Sejak aku masuk sd aku sudah dapat jatah uang jajan yang aku pegang sendiri, bayangkan! haha. Uang dari bapak selalu uang baru yang kertasnya masih harum dan halus tanpa ada jejak lecek atau kena lipat. Bapak pun juga ngelarang melipat uang, aku ngga tau maksudnya apa dengan uang baru itu. Kalau dulu aku mungkin akan berpikir ini hal wajar dan biasa aja. Tetapi engga, teman seusiaku harus minta uang tiap hari, atau tiap minggu. Setelah waktu berlalu dan Bapak pergi ke Allah, ngga ada lagi yang ngasih aku uang pecahan 2000, 5000, 10.000, 20.000 uang-uang baru yang fresh dari bank dengan harum yang bikin jangan jajan saying kalau uangnya dipakai. Dan bukan dari nilai uang nya yang bikin kangen Bapak, tapi perasaan yang baru menyadari ternyata Bapak sesayang itu buat aku, adek, sama ibu, ngga pernah ngasih uang lecek mesti ngasih yang terbaik dan selalu cukup, ndak banyak tapi cukup. Sampe sekarang aku ngga pernah minta uang jajan, karena dikasih tiap bulan. Kalaupun ada keperluan juga ngga pernah minta tapi dikasih. Bener-bener aku beruntung 😊

 

“IN IN INN”

Yupp betul ini nama panggilanku di rumah, Indah. Ibuku dan adek biasa manggil, “Mba”. Sedangkan Bapak punya panggilan beda sendiri, satu-satunya yang manggil kata awalan di nama tengahku, “In Inn” Namanya pun khas banget. Aku jadi rindu. Kalau tetangga kebanyakan manggil kan “Ndahhh Indaahhhh” wkwkwk.

 

Pendidikan

    Bapakku menjunjung tinggi Pendidikan. Aku ngga pernah nurut soal pilihan Pendidikan. Pas smp aku disuruh lanjut smk, tentu saja aku membangkang dan mau sma. Btw, cita-cita ku sd adalah bisa lanjut Pendidikan sampe S3, haha. Lanjut mau kuliah aku disuruh ambil akuntansi karena Bapak dulu SMK jurusan akuntansi dan menurutnya peluang kerja lebih banyak. Sedangkan aku SMA jurusan IPA peminatan Geografi dan masih dapet Matematikan Peminatan yang ngga bikin minat ketemu pake banget. Sudah jelas aku ngotot ngga mau dan sekarang aku nyemplung di jurusan Hukum. Aku sedang di Hukum. Hmmm….


kita sambung lain kali yaa, selamat hari Ayah untuk Bapak, aku kirimkan Al- Fatihah, semoga Allah menjaga Bapak di Surga, aamiin.

Sabtu, 06 November 2021

Capek Skripsi Part 1?

 Jurnal skripsi dan hidup

Sabtu, 6 Nopember 2021

 

Satu kata untuk dua hari kemarin, Alhamdulillah.

Well, diawali dari berita duka Vanessa angel dan suaminya yang meninggal karena kecelakaan. Semoga khusnul khatimah, malam hari ketika ku memikirkan dunia, takut kalau aku besok tiada. Ketika pagi tiba, aku bersyukur masih hidup dan melakukan aktivitas dengan tidak semangat, sampai saat berselancar di Instagram ku menemukan quotes yang mak jleb “bersyukurlah masih diberi kesempatan hidup pada hari ini, saat orang lain tidak memiliki kesempatan itu sekarang”

Jadi ngingetin aku dengan firman Allah yang pada intinya, kalau orang kafir yang mendustakan ayat Allah ketika di alam kubur berharap bisa hidup di dunia walau sebentar aja. Mereka ingin menyembah Allah dan beramal kebaikan. Nah to, Astaghfirullah …

Hari ini aku akan berbagi pelajaran hidup dan bagaimana aku mencoba melewatinya 😊

Untuk diriku yang lelah, bosan, ngerasa sendirian buat berjuang, udah mentok,males poll ngerjain skripsi karena nganggep revisianku buanyakk buangett e. berharap pengen cepet lulus, tapi udah capek dan pusing duluan liat laptop, belum baca aja udah ngantuk. Tiap mau focus ngerjain ada aja yang gangguin, pikiran banyak kesita buat hal yang menguras mental. “Sahabatku, temenku, ndak apaa apaa. Ayo berjuang lagi. Aku tahu kamu ki kuat banget lho. Udah sampe sini kok”

Allah udah menjawab semua keluh mu, kamu tinggal usaha dan doa doang, oke?

Kamu capek? Lelah?




Coba baca nih nasehat Imam Syafi’i
, “berlelah-lelah lah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang”

Berlelah-lelah lah dalam kebaikan, bekerja keraslah karena sesungguhnya Allah dan Rasul akan menilai usahamu.

Jadi inget kata mas Gun, “bagaimana mungkin kamu merasa lelah padahal belum berjuang?”-___-Ingetkan, siapa yang tiap jam 9 malem bilang mau tidur terus bangun jam 2 pagi buat ngerjain. Tapi kalo kebangun malah matiin alarm, hayo ngaku! hah

Udah ngerasa GAGAL?

Kata mba Dian Sastro, “sebenernya ngga ada kata gagal di dunia ini,”

Terus dilanjut sama Pak Chairil Tanjung, “gagal itu Cuma belum berhasil aja, kita gagal itu buat kita belajar apa yang salah dari kemarin, jadi masuk ke learning proses. Kalau kita mau belajar dan berusaha lebih, kita ngga akan pernah gagal lagi”

Jadi, kamu itu belum gagal wahai diriku, ingat ujian itu datang karena Allah sayang sama kamu. Allah pengen kamu kuat. Allah rindu kamu berharap dan optimis kamu bisa dan Allah janji bakal bantu kamu. Proses nulis skripsi itu jihad kamu lawan hawa nafsu malesan, putus asa, pengen nyerah. Heii, inget ayat yang pertama turun adalah IQRA, bacalah, belajarlah.

Tentunya kita pernah sama-sama membaca Novel Ranah 3 Warna, Alif pernah bilang “ Aku sudah bertekad demi menuntut ilmu, ini caraku memahami dan mensyukuri karunia kehidupan dari Tuhan”. Saat kamu belajar dan ngerjain skripsi artinya kamu sedang mensyukuri nikmat Allah. Pak Quraish Shihab udah pernah bilang lho kata bersyukur itu ketika kita menggunakan apa yang kita terima dari Allah sebaik-baiknya. Kamu punya kesempatan yang ngga dimiliki orang lain untuk bisa kuliah. Lebih baik lelah dalam belajar, daripada perih menanggung kebodohan. Oke yah? Sekarang kita semangat lagi, mumpung dikasih Allah kesempatan buat belajar.

Allah itu Maha Besar, Allah Maha Kuasa, masalah yang kamu hadapi di dunia kata pak Fahrudin faiz itu Cuma 10-20% di hidupmu. Kamu hidup di dunia disuruh seneng sama Allah, kamu disuruh Bahagia, beribadah nurut sama Allah bakal bikin kamu Bahagia, kalo kamu ngelakuin hal baik tapi ngga Bahagia, there is something wrong with you.  Skripsi dan masalah hidup itu bakalan tetap ada selama kita masih hidup di dunia, jangan nyerah, kamu ngga gagal, oke yah.

Terakhir aku mau ngutip pesan dari Alif, “Kalau kita sudah bingung dan terlalu capek menghadapi segala tekanan hidup, aku praktikkan nasihat Kiai Rais, yaitu Siapa saja yang mewakilkan urusannya kepada Tuhan, maka Dia akan ‘mencukupkan’ semua kebutuhan kita.” In Syaa Allah, aamiin

 

Salam hangat dan peluk__dari aku

 










Sabtu, 14 Agustus 2021

Ragu

 Suatu hari

Aku bilang pada Ragu

"Bisa kah Kau pergi dari ku?"

"Tidak, aku selalu ada disampingmu"

"Kenapa?"

"Karena yang Pasti di dunia ini hanya satu"

"Tuhan, semesta alam"

31 Oktober 2020

Merpati

 Merpati


Andai aku seekor merpati,

Mungkin akan menyenangkan terbang bersama angin.

Andai aku seekor merpati,

Aku pasti akan jadi makhluk yang paling setia.

Andai aku seekor merpati,

Aku tidak akan mungkin tersesat.

Aku akan selalu tahu arah jalan pulang,

Pulang ke tempat awal.

Sayangnya, aku seorang manusia.

Sangat mungkin tersesat,

Sengaja menyesatkan diri atau tak sadar tersesat perlahan.

Ahh aku ini terkadang berlebihan,

Tuhan telah memberi nurani dan akal pikiran.

Yang selalu membimbing ke jalan kebenaran

Hanya terkadang manusia suka terlena,

Menoleh sebentar, ternyata keblabasan.

Aaih aih, seandainya aku seekor merpati.

9 januari 2018

Untuk mu

 Untuk mu


Yang telah lalu, semoga waktu mempertemukan kebaikan kepadamu..

Yang sekarang, mohon maafkan aku

Aku menolak datang,

Kamu, lebih baik dari yang telah lalu

Tetapi aku, tak lebih baik dari aku yg dulu

Jadi untukmu, jika Tuhan mempertemukanmu dengan seorang yang baik

Maka terimalah, sambutlah ia, melangkahlah bersamanya..

Namun jika, dalam hati mu terdalam ingin bersama denganku

Tenang, sabar, dan maju lah perlahan.


24 Juli 2020

20 Februari 2020

 Aku ingin menghilangkan jeda diantara dua nama

Tp bagaiaman caranya?

Tak berani aku bertanya padanya

Barangkali ternyata,

Terukir nama lain dalam hatinya

sudah ada kata sambung namanya dengan nama yg lain



Kepada jiwa" yg lelah

Berjalan diantara siang dan malam

Aku menagih pagi untuk bertemu denganmu walau hanya lewat mimpi


Hmmm

Menjadi dewasa berarti memilih untuk menahan ego

Bergantinya umur,memaksa keadaan untuk terus membuat pilihan

Kalaupun bisa,aku ingin menolak dewasa

Menolak untuk mengorbankan hal berarti dan menderita untuk mendapatkan hal yang lebih berharga

Menjadi dewasa,terus mempertemukan berbagai kejadian diluar kehendak kita

Terus menerus memikirkan, apa yang terbaik

Dan terus khawatir tentang keadaan di masa depan

Waktu Untuk Jeda

 Waktu Untuk Jeda


Jeda dari keramaian 

Belum waktunya datang

Aku menutup mata

Pura-[ura tak dengar

Menghela nafass sebentar

Lupa datanglah menghapus memoar

Ku kosongkan bagian dari memori kebencian

Biar sisa-sisa kasih ini tersimpan dalam ruang kenangan

Saatnya jeda sejenak.

Malam ku, tidur dalam ketenangan.

Sabtu, 25 April 2020

KORUPSI DI MASA PANDEMI


KORUPSI DI MASA PANDEMI

Winda Indah Wardani*

Pendahuluan
Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya l,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu. Perkembangan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Ekonomi hanyalah implikasi dari pembatasan social untuk mengurangi penyebaran virus corona. Diseluruh belahan dunia, corona telah menelan ratusan ribu korban jiwa. Belum ditemukannya obat penangkal virus ini menjadi factor tidak dapat diperkirakan secara pasti pandemic ini akan berakhir, sedangkan selama masa pandemic masih berlangsung pembatasan social juga akan tetap berlangsung. Sehingga pertumbuhan ekonomi akan semakin menurun, pemerintah diharuskan menyediakan layanan kesehatan dan juga menjamin tercukupinya kebutuhan pokok setiap masyarakat. Oleh karenanya realokasi anggaran dilakukan untuk mengatasi keadaan demikian, anggaran yang dikucurkan tentu tidak sedikit.
Berkaca dari cara penanganan bencana di Indonesia adanya kerentanan dalam pengelolaan sumber daya publik, khususnya anggaran, karena potensi penyimpangan yang relatif tinggi. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat korban yang tidak mendapatkan hak atau bantuan mereka sebagaimana mestinya. Sementara bantuan dari berbagai sumber, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional mengalir seiring dengan bencana yang terjadi.

Anggaran Penanganan Covid-19
Presiden Joko widodo dalam pidatonya tanggal 1 April 2020 menyatakan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Cofid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah aspek untuk penangangan virus yang tengah mewabah tersebut, antara lain:
- Rp75 triliun untuk bidang kesehatan
- Rp110 Triliun untuk social safety net (jaring pengaman sosial)
- Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR
- Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. Belum lagi dana bantuan atau hibah yang berikah oleh perusahaan mapun dari Negara lain untuk percepatan penanganan covid-19. Anggaran yang sangat besar tersebut sangat memungkinkan adanya korupsi didalam pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menangani covid-19 ini. Nominal korupsi yang menjadi ranah dari KPK adalah adanya kerugian Negara diatas 100 juta rupiah.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri     sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan     negara atau perekonornian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup     atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalamkeadaan tertentu, maka pidana mati dapat djatuhkan. Penjelasan mengenai keadaan tertentu tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, yakni:

“Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan social yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”
Potensi korupsi yang mungkin dapat terjadi dimasa pandemi ini yakni pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi, dan Alat Pelindung Diri (APD); dana menggratiskan biaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya. Konsekuensi pembengkakan defisit anggaran, sejalan dengan pendapatan APBN yang juga turun tajam, memang akan membebani pemerintah. Dan untuk menjaga daya beli masyarakat langkah pemerintah memberikan bantuan langsung tunai memang sudah tepat, namun,potensi ketidaksesuaian anggaran dengan praktek dilapangan tetap akan menimbulkan korupsi.


Perpu No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijaikan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus D/Sease 2019 (Covtd- Le) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global makadari itu pemerintah merasa perlu untuk membuat payung hukum terkait kebijakan anggaran dimasa krisis ini. Namun, ada catatan yang menurut penulis perpu ini dapat menjadi potensi munculnya konflik kepentingan didalamnya.
             Dalam ketentuan penutupya  Pasal 27 menyebutkan:
1)      Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
2)      Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)      Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Singkatnya, segala biaya yang dikeluarkan berdasarkan perpu no 1 tahun 2020 untuk tujuan menyelamatkan perekonomian nasional bukanlah termasuk kerugian Negara. Pertanyaaanya, bagaimana membuktikan seseorang melakukan korupsi jika kerugian Negara yang nyata diangap bukan kerugian Negara. Yang kedua, pejabat yang melakukan pelaksanaan perpu ini tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Dan yang terakhir, segala tindakan hukum pemerintah dalam baik itu tindakan dalam privat maupun public tidak dapat digugat d PTUN. Pendek kata, menurut penulis, perpu no 1 tahun 2020 adalah tameng pemerintah untuk “mengkebalkan” dirinya sendiri. Perpu ini menunjukkan sikap pemerintah yang cenderung otoriter dan tidak aspiratif.
Ditengah pandemik penyakit menular dan krisis ekonomi tidak seharusnya pemerintah besikap seolah “melindungi” pelaku tindak pidana korupsi yang memainkan anggaran dana untuk mengatasi bencana nasional ini. Seharusnya pemerintah tetap berpegang pada ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi. Karena, menurut saya, akan sangat keterlaluan seseorang mengambil keuntungan ditengah keadaan genting yang mengancam nyawa karena penyakit dan kelaparan.


Sekian.


Kamis, 09 Januari 2020

Seolah Menjadi Korban




Lagi, merasa menjadi korban
Yang terluka dan sendirian
Yang lemah dan perlu bantuan

Ku kirimkan bait-bait doa
Kepada Yang Maha Kuasa
Supaya engkau baik dan bahagia

Tetapi, lagi, dan lagi merasa dikorbankan
Dengan keadaan dan kehidupan
Harapan yang tak sesuai dengan kenyataan

Dan aku sebagai pelakunya
Lagi, engkau merasa korban
Aku sebagai yang bersalah

Lalu engkau mengutuk pilihan
Aku memilih diam
Dan menutup jalan pulang padamu.

Sabtu, 10 Agustus 2019

ANALISIS PERATURAN DAERAH BERMASALAH TERKAIT DENGAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI KABUPATEN KLATEN



ANALISIS PERATURAN DAERAH BERMASALAH TERKAIT DENGAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI KABUPATEN KLATEN
Disusun oleh:
Winda Indah Wardani
8111417261

Dosen Pengampu:
Eko Mukminto, S.H, M.H


Fakultas Hukum
Unversitas Negeri Semarang
2018/2019
Indonesia ialah negara hukum. Segala sesuatu diatur dalam peraturan perundang-undang demi menciptakan kepastian hukum. Dan kepastian hukum berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang ras, golongan, agama, maupun suku. Begitu pula hak yang sama dimata hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.serta yang tidak kalah penting, Manusia sebagai insan dan sumberdaya pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Upaya pembangunan ini ditujukan guna kepentingan seluruh penduduk tanpa membedakan jenis kelamin tertentu.
Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perjuangan dalam mencapai kesetaraan dan keadilan yang telah dilakukan sejak dahulu, ternyata belum dapat mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan untuk dapat sejajar dengan kaum laki-laki. Adanya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan,seharusnya dapat memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah mulai dari pencegahan terjadi tindak kekerasan hingga penanganan korban tindak kekerasan. Dalam implementasinya Pemerintah Daerah bekerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah lain dan masyarakat.
          Namun kondisi yang terjadi pada saat ini terdapat kecenderungan pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah secara berlebihan tanpa melihat dan disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat. Hal ini mengakibatkan jumlah peraturan daerah menjadi semakin banyak (hyper regulations). Gejala hyper regulations ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas sebagian besar peraturan daerah yang ditunjukkan antara lain melalui ketidaksesuaian antara pilihan jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang diaturnya, tumpang tindih, inkonsisten, pertentangan dan multitafsir antar peraturan perundang-undangan baik yang sejenis/setingkat maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Gejala over regulation yang ditunjukkan melalui pembentukan.

Pemenuhan hak konstitusional dan perlindungan hak asasi perempuan terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perempuan sangat berperan dalam menciptakan kelangsungan generasi yang berkualitas sehingga memerlukan rasa aman dan kepastian hukum dalam perlindungan. Perlindungan perempuan sudah ada sejak diratifikasinya konvensi mengenai Penhapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Kemudian dituangkan dalam undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang hak aasi manusia. Dan lebih khusus diatur dalam undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut Peraturan Menteri Pemberayaan Perempuan dan Anak No. 6 tahun 2015,
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif dan, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya.   
Tujuan daripada sistem pemberdayaan perempuan ialah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak, dan kualitas keluarga, memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak termasuk perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya. Dalam rangka menyelenggarakan tujuan tersebut dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya-upaya tersebut diaksanakan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa/kelurahan dengan membentuk Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sehingga Peraturan aerah sangat diperlukan dalam pelaksanaanpemberdaaan dan perlindungan perepuan sampai tingkat desa. Di kabuatenlaten hal tersebu sudah diaturdalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten no 17 tahun 2018 entang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Secara materi pemberdayan perempuandalam perda tersebut meberikan jaminan pemenuhan hak perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, ekonomi,jaminan social, dan bidang poltik serta pemerintahan.
Pokok problematika dalam perda disini ialah tidak ada tindak lanjut aturan pelaksana dari perda. Padahal isinya mengamanatkan untuk ketentuan lebih lajut diatur dalam peraturan bupati (perbup). Contoh pada pasal 6 angka (2) Perda Kabupaten Klaten no 17 tahun 2018 bahwa pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja perempuan wajib memberikan kesehatan,keselamatan terhadap perempuan. Selanjutnya di angka (3) sarana jaminan kesehatan berupa pemberian ruang ASI, menyediakan pelayanan kesehatan ditempat kerja, dan memberikan cuti tiga bulan bagi perempuan yang telah melahirkan. Ketentuan dalam pasal (2) apabila dilanggar dikenai sanksi administatif yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. Namun, sampai pertengahan tahun 2019 peraturan bupati belum ada. Sehingga perda seperti ini tidak operasional.
Terlebih lagi Perda tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Pembedayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak. Muatan perda hanya berisi pemberdayaan perempuan di beberapa bidang dan perlindungan perempuan secara umum tetapi tidak menjelaskan upaya-upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative. Sehingga sebenarnya secara isi tidak lebih rinci dari Permenppo. Hal tersebut membuat perda ini menjadi tidak efektif.
Seharusnya perda menjadi tindak lanjut dari peraturan diatasnya yang mencangkup kearifan local daerah masing-masing untuk kemudian berisi program yang lebih inovatif untuk memberayakan perempuan terutama sampai tingkat desa. Diperlukan evaluasi dan monitoring perda kabupaten oleh provinsi dalam menjaga keharmonisan peraturan daerah.Sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan,efisien, efektif, dan tepat sasaran. Dan pemberdayaan untuk meningkatkan kualitas perempuan serta perlindungan perempuan dapat terwujud.

Daftar Pusaka
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Hak Aasi Manusia.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Pemberayaan Perempuan Dan Anak No. 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 17 Tahun 2018 Entang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan

Capek Skripsi Part 2

  Capek Skripsi Part 2 “ketika ada energi lakukan sekarang, sekecil apapun langkahmu, mulai dari sekarang jangan menunda”   bu Ratih (dose...